Tugas
Geografi
Konservasi
Flora dan Fauna
Alnisa
Nur Islami
Desita
Putri R.
Fadila
A.
Agiya
Yoshua
XI-IPA
5
SMA
Negeri 1 Bandung
Jl.
Ir. H. Juanda No. 93
Bandung
Konservasi Flora dan Fauna
Konservasi adalah pelestarian atau
perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris,
(Inggris)Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.
Sedangkan menurut ilmu lingkungan,
Konservasi adalah:
·
Upaya efisiensi dari penggunaan energi,
produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi
energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
·
Upaya perlindungan dan pengelolaan yang
hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
·
(fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu
yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
·
Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang
terhadap lingkungan
·
Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu
wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat
berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Di Indonesia, berdasarkan peraturan
perundang-undangan, Konservasi [sumber daya alam hayati] adalah pengelolaan
sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk
menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan
Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman
wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai
kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan
perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa
keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwanya.
Taman nasional mempunyai ekosistem asli
yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan
koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Faktor Penyebab dan bentuk kerusakan flora
dan fauna.
1. Pengaruh evolusi
evolusi adalah perubahan mahluk hidup
secara perlahan-lahan dalam jangka waktu yang sangat lama,mulai dari bentuk
sederhana ke bentuk yang lebih sempurna.
2.Seleksi alam
pada suatu tempat,dimungkinkan hanya terdapat beberapa jenis makhluk hidup,bahkan ada suatu tempat yang hanya didiami satu jenis makhluk hidup saja.hal itu karena seleksi alam yang meliputi :
a.faktor alam, b.faktor lingkungan
3.Adaptasi lingkungan
sangat berpengaruh terhadap lingkungan mahluk hidup sangat beragam hal tersebut menuntut mahluk hidup untuk selalu berusaha menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungan hhidupnya.
4.Bencana Alam
berbagai bencana alam di permukaan bumi mempercepat kearusakan mahluk hidup.
UPAYA
PELESTARIAN HEWAN DAN TUMBUHAN
Flora dan fauna adalah kekayaan alam yang
dapat diperbaharui dan sangat berguna bagi kehidupan manusia serta makhluk
hidup lainnya di bumi. Untuk melindungi binatang dan tanaman yang dirasa perlu
dilindungi dari kerusakan maupun kepunahan, dapat dilakukan beberapa macam
upaya manusia dengan Undang-Undang, yaitu seperti :
1. Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa adalah suatu perlindungan
yang diberikan kepada hewan/binatang yang hampir punah. Contoh : harimau,
komodo, tapir, orangutan, dan lain sebagainya. contoh suaka margastwa Muara
Angke.
2.
Cagar Alam
Pengertian/definisi cagar alam adalah suatu
tempat yang dilindungi baik dari segi tanaman maupun binatang yang hidup di
dalamnya yang nantinya dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan di masa kini
dan masa mendatang. Contoh : cagar alam ujung kulon, cagar alam way kambas,
dsb.
3. Perlindungan Hutan
Perlindungan hutan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada hutan agar tetap terjaga dari kerusakan. Contoh : hutan lindung, hutan wisata, hutan buru, dan lain sebagainya.
4.
Taman Nasional
Taman nasional adalah perlindungan yang
diberikan kepada suatu daerah yang luas yang meliputi sarana dan prasarana
pariwisata di dalamnya. Taman nasional lorentz, taman nasional komodo, taman
nasional gunung leuser, dll.
5. Taman Laut
Taman laut adalah suatu laut yang
dilindungi oleh undang-undang sebagai teknik upaya untuk melindungi
kelestariannya dengan bentuk cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata, dsb.
Contoh : Taman laut bunaken, taman laut taka bonerate, taman laut selat pantar,
taman laut togean, dan banyak lagi contoh lainnya.
6. Kebun Binatang / Kebun Raya
Kebun raya atau kebun binatang yaitu adalah
suatu perlindungan lokasi yang dijadikan sebagai tempat obyek penelitian atau
objek wisata yang memiliki koleksi flora dan atau fauna yang masih hidup.
Isu-isu masalah masalah
tentang pengelolaan hutan:
1.
Kemiskinan
Masyarakat Sekitar Hutan
2.
Kerusakan
Hutan dan Lahan
3.
Pengelolaan
Hutan yang belum Optimal
4.
Pengelolaan
jasa Lingkungan (wisata alam, air dan carbon) yang belum optimal
PERAN KOMISI NASIONAL PLASMA NUTFAH
DALAM PENGELOLAAN PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN
SUMBERDAYA GENETIK PERTANIAN
DALAM PENGELOLAAN PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN
SUMBERDAYA GENETIK PERTANIAN
Oleh: Kusuma Diwyanto dan Bambang Setiadi
(Komisi Nasional Plasma Nutfah)
Sebagai negara mega-biodiversity, Indonesia memiliki keanekaragaman hayati (KH) yang sangat tinggi, baik keanekaragaman ekosistem, keaneka-agaman spesies, maupun keragaman genetik dari setiap jenis yang ada (Tabel 1). Pemanfaatan KH tersebut telah dilakukan sejak awal kehidupan manusia untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar mereka, seperti untuk pangan, sandang, papan maupun obat-obatan. Menyadari potensi KH yang sangat strategis tersebut, pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan dan peraturan menyangkut pemanfaatan, termasuk penelitiannya, maupun upaya pelestariannya. Beberapa peraturan yang terkait dengan hal itu antara lain : UU No. 6 Tahun 1967 tentang Peternakan dan Kehewanan, UU No 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, serta UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sisnas Litbangrap IPTEK, Keputusan Presiden No. 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing, dll.
(Komisi Nasional Plasma Nutfah)
Sebagai negara mega-biodiversity, Indonesia memiliki keanekaragaman hayati (KH) yang sangat tinggi, baik keanekaragaman ekosistem, keaneka-agaman spesies, maupun keragaman genetik dari setiap jenis yang ada (Tabel 1). Pemanfaatan KH tersebut telah dilakukan sejak awal kehidupan manusia untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar mereka, seperti untuk pangan, sandang, papan maupun obat-obatan. Menyadari potensi KH yang sangat strategis tersebut, pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan dan peraturan menyangkut pemanfaatan, termasuk penelitiannya, maupun upaya pelestariannya. Beberapa peraturan yang terkait dengan hal itu antara lain : UU No. 6 Tahun 1967 tentang Peternakan dan Kehewanan, UU No 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, serta UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sisnas Litbangrap IPTEK, Keputusan Presiden No. 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing, dll.
Sebagai wujud komitmen Indonesia pada tingkat global yang terkait dengan upaya pelestarian dan pemanfaatan KH serta peningkatan kerjasama internasional, Indonesia berperan aktif dalam berbagai forum internasional untuk pengelolaan sumber daya genetik yang berkelanjutan. Beberapa kesepakatan internasional berkenaan dengan pengelolaan sumber daya genetik yang telah ditandatangani antara lain : Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati tahun 1992 (United Nations Convention on Biological Diversity/CBD) ; Cartagena Protocol on Biosafety tahun 2000; Bonn Guidelines on Access to Genetic Resources and Fair and Equitable sharing of the Benefits Arising out of Their Utilization tahun 2002; dan lai
No comments:
Post a Comment