Sunday, 21 September 2014

GEOGRAFI "Konservasi Flora dan Fauna"




Tugas Geografi
Konservasi Flora dan Fauna










M. Faris Muzakki
Alnisa Nur Islami
Desita Putri R.
Fadila A.
Agiya Yoshua
XI-IPA 5
SMA Negeri 1 Bandung
Jl. Ir. H. Juanda No. 93
Bandung






Konservasi Flora dan Fauna




Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris)Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.

Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah:
·         Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
·         Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
·         (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
·         Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
·         Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.



Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi [sumber daya alam hayati] adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwanya.

Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.


Faktor Penyebab dan bentuk kerusakan flora dan fauna.

1. Pengaruh evolusi
evolusi adalah perubahan mahluk hidup secara perlahan-lahan dalam jangka waktu yang sangat lama,mulai dari bentuk sederhana ke bentuk yang lebih sempurna.

2.Seleksi alam  
pada suatu tempat,dimungkinkan hanya terdapat beberapa jenis makhluk hidup,bahkan ada suatu tempat yang hanya didiami satu jenis makhluk hidup saja.hal itu karena seleksi alam yang meliputi : 
a.faktor alam, b.faktor lingkungan







3.Adaptasi lingkungan

  sangat berpengaruh terhadap lingkungan mahluk hidup sangat beragam hal tersebut menuntut mahluk hidup untuk selalu berusaha menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungan hhidupnya.

4.Bencana Alam

  berbagai bencana alam di permukaan bumi mempercepat kearusakan mahluk hidup.
















UPAYA PELESTARIAN HEWAN DAN TUMBUHAN
Flora dan fauna adalah kekayaan alam yang dapat diperbaharui dan sangat berguna bagi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya di bumi. Untuk melindungi binatang dan tanaman yang dirasa perlu dilindungi dari kerusakan maupun kepunahan, dapat dilakukan beberapa macam upaya manusia dengan Undang-Undang, yaitu seperti :

1. Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada hewan/binatang yang hampir punah. Contoh : harimau, komodo, tapir, orangutan, dan lain sebagainya. contoh suaka margastwa Muara Angke.


 2. Cagar Alam
Pengertian/definisi cagar alam adalah suatu tempat yang dilindungi baik dari segi tanaman maupun binatang yang hidup di dalamnya yang nantinya dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan di masa kini dan masa mendatang. Contoh : cagar alam ujung kulon, cagar alam way kambas, dsb.

3. Perlindungan Hutan
Description: hutan-wanagama.jpg

Perlindungan hutan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada hutan agar tetap terjaga dari kerusakan. Contoh : hutan lindung, hutan wisata, hutan buru, dan lain sebagainya.
 
 4. Taman Nasional
Taman nasional adalah perlindungan yang diberikan kepada suatu daerah yang luas yang meliputi sarana dan prasarana pariwisata di dalamnya. Taman nasional lorentz, taman nasional komodo, taman nasional gunung leuser, dll.





5. Taman Laut
Taman laut adalah suatu laut yang dilindungi oleh undang-undang sebagai teknik upaya untuk melindungi kelestariannya dengan bentuk cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata, dsb. Contoh : Taman laut bunaken, taman laut taka bonerate, taman laut selat pantar, taman laut togean, dan banyak lagi contoh lainnya.
Description: 693px-Georgia_Aquarium_-_Giant_Grouper_edit.jpg


6. Kebun Binatang / Kebun Raya
Kebun raya atau kebun binatang yaitu adalah suatu perlindungan lokasi yang dijadikan sebagai tempat obyek penelitian atau objek wisata yang memiliki koleksi flora dan atau fauna yang masih hidup.

Isu-isu masalah masalah tentang pengelolaan hutan:
1.       Kemiskinan Masyarakat Sekitar Hutan
2.       Kerusakan Hutan dan Lahan
3.       Pengelolaan Hutan yang belum Optimal
4.       Pengelolaan jasa Lingkungan (wisata alam, air dan carbon) yang belum optimal









PERAN KOMISI NASIONAL PLASMA NUTFAH
DALAM PENGELOLAAN PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN
SUMBERDAYA GENETIK PERTANIAN


Oleh: Kusuma Diwyanto dan Bambang Setiadi
(Komisi Nasional Plasma Nutfah)
Sebagai negara mega-biodiversity, Indonesia memiliki keanekaragaman hayati (KH) yang sangat tinggi, baik keanekaragaman ekosistem, keaneka-agaman spesies, maupun keragaman genetik dari setiap jenis yang ada (Tabel 1). Pemanfaatan KH tersebut telah dilakukan sejak awal kehidupan manusia untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar mereka, seperti untuk pangan, sandang, papan maupun obat-obatan. Menyadari potensi KH yang sangat strategis tersebut, pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan dan peraturan menyangkut pemanfaatan, termasuk penelitiannya, maupun upaya pelestariannya. Beberapa peraturan yang terkait dengan hal itu antara lain : UU No. 6 Tahun 1967 tentang Peternakan dan Kehewanan, UU No 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, serta UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sisnas Litbangrap IPTEK, Keputusan Presiden No. 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing, dll.

Sebagai wujud komitmen Indonesia pada tingkat global yang terkait dengan upaya pelestarian dan pemanfaatan KH serta peningkatan kerjasama internasional, Indonesia berperan aktif dalam berbagai forum internasional untuk pengelolaan sumber daya genetik yang berkelanjutan. Beberapa kesepakatan internasional berkenaan dengan pengelolaan sumber daya genetik yang telah ditandatangani antara lain : Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati tahun 1992 (United Nations Convention on Biological Diversity/CBD) ; Cartagena Protocol on Biosafety tahun 2000; Bonn Guidelines on Access to Genetic Resources and Fair and Equitable sharing of the Benefits Arising out of Their Utilization tahun 2002; dan lai

No comments:

Post a Comment